Barang Milik Daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dapat dipindahtangankan. Bentuk pemindahtanganan Barang Milik Daerah meliputi: a. penjualan; b. tukar menukar; a. hibah; atau b. penyertaan modal Pemerintah Daerah.
Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk: a. tanah dan/atau bangunan; atau b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana tidak memerlukan persetujuan DPRD, apabila :
- sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota.
- harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran
- diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang bersangkutan.
- diperuntukkan bagi kepentingan umum.
- dikuasai Pemerintah Daerah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
Untuk Diskusi dan Studi Kasus lebih lanjut tentang Pemindahtanganan, Anda dapat bergabung di Forum Diskusi BMD pada button/link di bawah ini….